Departemen Luar Negeri AS meminta Korut menghentikan aktivitas uji coba peluncuran rudal balistik karena “jelas-jelas merupakan pelanggaran” resolusi Dewan Keamanan PBB.
Korea Utara mendapat sanksi PBB yang melarangnya mengembangkan atau menggunakan teknologi rudal balistik. Demikian dilansir VOA Indonesia, Minggu (10/5/2015).

Para pejabat militer Korea Selatan mengatakan Korut menembakkan tiga rudal jelajah antikapal ke laut, sehari setelah memperingatkan akan menembak kapal-kapal Korea Selatan tanpa pemberitahuan apabila memasuki wilayah perairan Korut.
Para pejabat di Seoul, Korea Selatan mengatakan rudal-rudal itu ditembakkan dalam rentang sekitar sejam hari Sabtu dari sebuah wilayah di dekat kota pelabuhan Wonsan.
Kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, mengatakan pemimpin Korut Kim Jong Un menghadiri dan secara langsung memerintahkan dimulainya uji coba itu. Kim mengatakan peluncuran itu merupakan “keberhasilan yang membuka wawasan” dan “sangat memuji” para ilmuwan dan teknisi “karena telah berhasil menyempurnakan teknologi” penembakan rudal balistik dari sebuah kapal selam.
Laporan KCNA itu tidak mengungkapkan tanggal, waktu dan lokasi uji coba atau jangkauan rudal tersebut. Para pengamat berbeda pendapat mengenai kemajuan yang telah dicapai Korea Utara dengan program pengembangan rudal balistik kapal selamnya, mengingat kapal-kapal selamnya sudah tua. (VOA TRIBUNNEWS.COM
0 Comments
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
Emoji- Tidak diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang Atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam
- Berkomentarlah Layaknya Bahasa yg Sopan Santun
- Harap Menghormati Orang yang berkomentar disini! dan Lainnya :)